gumilar sukmawan
just the way you are
Home
Posts RSS
Comments RSS
Edit
my clock
Blog Archive
►
2014
(8)
►
Mei
(1)
►
April
(1)
►
Maret
(4)
►
Januari
(2)
►
2013
(6)
►
November
(1)
►
Maret
(4)
►
Januari
(1)
▼
2012
(37)
►
November
(4)
►
Oktober
(4)
►
Juni
(3)
►
Mei
(1)
▼
April
(6)
indonesia ekspor bahan mentah ke luar negeri denga...
Ekspor Kita TEkor Dengan Cina
Walah! Jual Gas di Dalam Negeri Rp 100 Triliun 'Me...
surat utang negara
perdagangan valas dalam hukum islam
undang -undang perbankan syariah
►
Maret
(6)
►
Februari
(4)
►
Januari
(9)
►
2011
(42)
►
Desember
(3)
►
November
(14)
►
Oktober
(5)
►
September
(20)
Pages
Beranda
Diberdayakan oleh
Blogger
.
Mengenai Saya
gumilar sukmawan
Lihat profil lengkapku
Pengikut
Rabu, 25 April 2012
undang -undang perbankan syariah
Artikel ini membahas tentang ketetuan undang – undang tentang perbankan syariah
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2008
TENTANG
PERBANKAN SYARIAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa sejalan dengan tujuan pembangunan nasional
Indonesia untuk mencapai terciptanya masyarakat adil dan
makmur berdasarkan demokrasi ekonomi, dikembangkan
sistem ekonomi yang berlandaskan pada nilai keadilan,
kebersamaan, pemerataan, dan kemanfaatan yang sesuai
dengan prinsip syariah;
b. bahwa kebutuhan masyarakat Indonesia akan jasa-jasa
perbankan syariah semakin meningkat;
c. bahwa perbankan syariah memiliki kekhususan dibandingkan
dengan perbankan konvensional;
d. bahwa pengaturan mengenai perbankan syariah di dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 belum spesifik sehingga perlu diatur secara
khusus dalam suatu undang-undang tersendiri;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu
membentuk Undang-Undang tentang Perbankan Syariah;
Mengingat:
1. Pasal 20 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3790);
3. Undang-Undang ...
- 2 -
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4357);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga
Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4420);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4756);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG–UNDANG TENTANG PERBANKAN SYARIAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut
tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup
kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam
melaksanakan kegiatan usahanya.
2. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
3. Bank ...
3. Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Bank Konvensional adalah Bank yang menjalankan
kegiatan usahanya secara konvensional dan berdasarkan
jenisnya terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank
Perkreditan Rakyat.
5. Bank Umum Konvensional adalah Bank Konvensional
yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran.
6. Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank Konvensional yang
dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran.
7. Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan
usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut
jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah.
8. Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
9. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Bank Syariah
yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran.
10. Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS,
adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum
Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari
kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha
berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor
cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri
yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang
pembantu syariah dan/atau unit syariah.
11. Kantor Cabang adalah kantor cabang Bank Syariah yang
bertanggung jawab kepada kantor pusat Bank yang
bersangkutan dengan alamat tempat usaha yang jelas
sesuai dengan lokasi kantor cabang tersebut melakukan
usahanya.
12. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam
kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan
oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan
fatwa di bidang syariah.
13. Akad ...
- 4 -
13. Akad adalah kesepakatan tertulis antara Bank Syariah
atau UUS dan pihak lain yang memuat adanya hak dan
kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan
Prinsip Syariah.
14. Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang
berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah
Penyimpan dan Simpananannya serta Nasabah Investor
dan Investasinya.
15. Pihak Terafiliasi adalah:
a. komisaris, direksi atau kuasanya, pejabat, dan
karyawan Bank Syariah atau Bank Umum
Konvensional yang memiliki UUS;
b. pihak yang memberikan jasanya kepada Bank
Syariah atau UUS, antara lain Dewan Pengawas
Syariah, akuntan publik, penilai, dan konsultan
hukum; dan/atau
c. pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia turut
serta memengaruhi pengelolaan Bank Syariah atau
UUS, baik langsung maupun tidak langsung, antara
lain pengendali bank, pemegang saham dan
keluarganya, keluarga komisaris, dan keluarga
direksi.
16. Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Bank
Syariah dan/atau UUS.
17. Nasabah Penyimpan adalah Nasabah yang menempatkan
dananya di Bank Syariah dan/atau UUS dalam bentuk
Simpanan berdasarkan Akad antara Bank Syariah atau
UUS dan Nasabah yang bersangkutan.
18. Nasabah Investor adalah Nasabah yang menempatkan
dananya di Bank Syariah dan/atau UUS dalam bentuk
Investasi berdasarkan Akad antara Bank Syariah atau
UUS dan Nasabah yang bersangkutan.
19. Nasabah Penerima Fasilitas adalah Nasabah yang
memperoleh fasilitas dana atau yang dipersamakan
dengan itu, berdasarkan Prinsip Syariah.
20. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah
kepada Bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan Akad
wadi’ah
atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan
Prinsip Syariah dalam bentuk Giro, Tabungan, atau
bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
21. Tabungan ...
- 5 -
21. Tabungan adalah Simpanan berdasarkan Akad
wadi’ah
atau Investasi dana berdasarkan Akad
mudharabah
atau
Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut
syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi
tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat
lainnya yang dipersamakan dengan itu.
22. Deposito adalah Investasi dana berdasarkan Akad
mudharabah
atau Akad lain yang tidak bertentangan
dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat
dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan Akad antara
Nasabah Penyimpan dan Bank Syariah dan/atau UUS.
23. Giro adalah Simpanan berdasarkan Akad
wadi’ah
atau
Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah
pembayaran lainnya, atau dengan perintah
pemindahbukuan.
24. Investasi adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah
kepada Bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan Akad
mudharabah
atau Akad lain yang tidak bertentangan
dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Deposito,
Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan
dengan itu.
25. Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang
dipersamakan dengan itu berupa:
a. transaksi bagi hasil dalam bentuk
mudharabah
dan
musyarakah
;
b. transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau
sewa beli dalam bentuk
ijarah muntahiya bittamlik
;
c. transaksi jual beli dalam bentuk piutang
murabahah
,
salam
, dan
istishna’
;
d. transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang
qardh
; dan
e. transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah
untuk transaksi multijasa
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank
Syariah dan/atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan
pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk
mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu
tertentu dengan imbalan
ujrah
, tanpa imbalan, atau bagi
hasil.
26. Agunan . . .
- 6 -
26. Agunan adalah jaminan tambahan, baik berupa benda
bergerak maupun benda tidak bergerak yang diserahkan
oleh pemilik Agunan kepada Bank Syariah dan/atau UUS,
guna menjamin pelunasan kewajiban Nasabah Penerima
Fasilitas.
27. Penitipan adalah penyimpanan harta berdasarkan Akad
antara Bank Umum Syariah atau UUS dan penitip,
dengan ketentuan Bank Umum Syariah atau UUS yang
bersangkutan tidak mempunyai hak kepemilikan atas
harta tersebut.
28. Wali Amanat adalah Bank Umum Syariah yang mewakili
kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan Akad
wakalah
antara Bank Umum Syariah yang bersangkutan
dan pemegang surat berharga tersebut.
29. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan
oleh satu Bank atau lebih untuk menggabungkan diri
dengan Bank lain yang telah ada yang mengakibatkan
aktiva dan pasiva dari Bank yang menggabungkan diri
beralih karena hukum kepada Bank yang menerima
penggabungan dan selanjutnya status badan hukum
Bank yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
30. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh
dua Bank atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara
mendirikan satu Bank baru yang karena hukum
memperoleh aktiva dan pasiva dari Bank yang
meleburkan diri dan status badan hukum Bank yang
meleburkan diri berakhir karena hukum.
31. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang
dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan
untuk mengambil alih saham Bank yang mengakibatkan
beralihnya pengendalian atas Bank tersebut.
32. Pemisahan adalah pemisahan usaha dari satu Bank
menjadi dua badan usaha atau lebih, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Referensi : http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Undang-undang+BI/
0 komentar
Filed Under:
0 komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
gumilar sukmawan
| Design by
ThemeLabs
|
Blogger Template
by
Blogger Template Place
| supported by
Blogger Tools
undang -undang perbankan syariah