feed me
Rabu, 25 April 2012


BAB II
BENTUK DAN JENIS
SURAT UTANG NEGARA
Pasal 2
(1) Surat Utang Negara diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat.
(2) Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterbitkan dalam bentuk
yang diperdagangkan atau dalam bentuk yang tidak diperdagangkan di Pasar
Sekunder.
Pasal 3
(1) Surat Utang Negara terdiri atas :
a. Surat Perbendaharaan Negara;
b. Obligasi Negara.
(2) Surat Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga
secara diskonto.
(3) Obligasi Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b berjangka waktu lebih
dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara
diskonto.










BAB III
TUJUAN PENERBITAN
SURAT UTANG NEGARA
Pasal 4
Surat Utang Negara diterbitkan untuk tujuan sebagai berikut:
a. membiayai defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. menutup kekurangan kas jangka pendek akibat ketidaksesuaian antara arus kas
penerimaan dan pengeluaran dari Rekening Kas Negara dalam satu tahun anggaran;
c. mengelola portofolio utang negara.


BAB IV
KEWENANGAN DAN KEWAJIBAN
Pasal 5
(1) Kewenangan menerbitkan Surat Utang Negara untuk tujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 berada pada Pemerintah.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksana-kan oleh Menteri.
Pasal 6
Dalam hal Pemerintah akan menerbitkan Surat Utang Negara untuk tujuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4, Menteri terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia.
Pasal 7
(1) Penerbitan Surat Utang Negara harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan atas nilai bersih
maksimal Surat Utang Negara yang akan diterbitkan dalam satu tahun anggaran.
(3) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
diberikan pada saat pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(4) Dalam hal-hal tertentu, Menteri dapat menerbitkan Surat Utang Negara melebihi nilai
bersih maksimal yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Dewan
Perwakilan Rakyat dan dilaporkan sebagai Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara tahun yang bersangkutan.
Pasal 8
(1) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat mengenai penerbitan Surat Utang Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) meliputi pembayaran semua kewajiban
bunga dan pokok yang timbul sebagai akibat penerbitan Surat Utang Negara
dimaksud.
(2) Pemerintah wajib membayar bunga dan pokok setiap Surat Utang Negara pada saat
jatuh tempo.
(3) Dana untuk membayar bunga dan pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap tahun sampai
dengan berakhirnya kewajiban tersebut.
(4) Dalam hal pembayaran kewajiban bunga dan pokok dimaksud melebihi perkiraan
dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Menteri melakukan pembayaran dan
menyampaikan realisasi pembayaran tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat
dalam pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB V
PENGELOLAAN SURAT UTANG NEGARA
Pasal 9
(1) Pengelolaan Surat Utang Negara diselenggarakan oleh Menteri.
(2) Pengelolaan Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurangkurangnya
meliputi:
a. penetapan strategi dan kebijakan pengelolaan Surat Utang Negara termasuk
kebijakan pengendalian risiko;
b. perencanaan dan penetapan struktur portofolio utang negara;
c. penerbitan Surat Utang Negara;
d. penjualan Surat Utang Negara melalui lelang dan/atau tanpa lelang;
e. pembelian kembali Surat Utang Negara sebelum jatuh tempo;
f. pelunasan;
g. aktivitas lain dalam rangka pengembangan Pasar Perdana dan Pasar Sekunder
Surat Utang Negara.
Pasal 10
(1) Dalam rangka mendukung penyelenggaraan pengelolaan Surat Utang Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Menteri membuka rekening yang merupakan
bagian dari Rekening Kas Negara.
(2) Tata cara pembukaan dan pengelolaan rekening sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 11
Setiap Surat Utang Negara mencantumkan sekurang-kurangnya:
a. nilai nominal,
b. tanggal jatuh tempo,
c. tanggal pembayaran bunga,
d. tingkat bunga (kupon),
e. frekuensi pembayaran bunga,
f. cara perhitungan pembayaran bunga,
g. ketentuan tentang hak untuk membeli kembali Surat Utang Negara sebelum jatuh
tempo,
h. ketentuan tentang pengalihan kepemilikan.
Pasal 12
(1) Kegiatan penatausahaan yang mencakup pencatatan kepemilikan, kliring dan
setelmen, serta agen pembayar bunga dan pokok Surat Utang Negara dilaksanakan
oleh Bank Indonesia.
(2) Dalam menyelenggarakan kegiatan penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Bank Indonesia wajib membuat laporan pertanggungjawaban kepada Pemerintah.
Pasal 13
(1) Menteri menunjuk Bank Indonesia sebagai agen untuk melaksanakan lelang Surat
Perbendaharaan Negara di Pasar Perdana.

(2) Menteri dapat menunjuk Bank Indonesia sebagai agen untuk melaksanakan lelang
Obligasi Negara di Pasar Perdana.
(3) Ketentuan mengenai metode lelang, jadwal pelaksanaan lelang, kriteria peserta
lelang, dan hasil akhir lelang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 14
Menteri dapat menunjuk Bank Indonesia dan/atau pihak lain sebagai agen untuk
melaksanakan pembelian dan penjualan Surat Utang Negara di Pasar Sekunder.
Pasal 15
Pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan Surat Utang Negara
dilakukan oleh instansi pemerintah yang melakukan pengaturan dan pengawasan di
bidang pasar modal.
BAB VI
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI
Pasal 16
(1) Menteri wajib menyelenggarakan penatausahaan dan membuat pertanggungjawaban
atas pengelolaan Surat Utang Negara dan dana yang dikelola.
(2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan sebagai
bagian dari pertanggungjawaban pelaksa-naan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
Pasal 17
Menteri wajib secara berkala memublikasikan informasi tentang:
a. kebijakan pengelolaan utang dan rencana penerbitan Surat Utang Negara yang
meliputi perkiraan jumlah dan jadwal waktu penerbitan;
b. jumlah Surat Utang Negara yang beredar beserta komposisinya, termasuk jenis
valuta, struktur jatuh tempo dan tingkat bunga.
Pasal 18
Tata cara penatausahaan, pertanggungjawaban, dan publikasi informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

 referensi : 


Filed Under:

0 komentar:

Posting Komentar