feed me
Rabu, 25 April 2012


FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS

Mungkin banyak sebagian dari kita berpikiran bahwa perdangan saham adlah haram karena tidak sesuai dengan syariat islam yang berlaku berikut ini adlah penjelasan dari berbgai sumber yang saya dapatkan

Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).

MENIMBANG :

a.Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan,seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.

b. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual belimata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.

c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai denganajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharfuntuk dijadikan pedoman.

MENGINGAT :

" Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."

" Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'idal-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanyaboleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR.al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).

" Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah,dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda:"(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum,sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengasyarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnyaberbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.".

" Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah,dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual-beli)emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai."..

" Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama(nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain;janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) danjanganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlahmenjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.

" Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam :Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidaktunai).

" Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: "Perjanjian dapatdilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkanyang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikatdengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halalatau menghalalkan yang haram."

" Ijma. Ulama sepakat (ijma') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.

MEMPERHATIKAN:

1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878

2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.



MEMUTUSKAN

Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).

Pertama : Ketentuan Umum

Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).

b.Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).

c.Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).

d.Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.

Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing

a.Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asinguntuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannyapaling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh,karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai prosespenyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksiinternasional.

b.Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yangnilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktuyang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnyaadalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yangdiperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari,padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengannilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreementuntuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).

c.Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valasdengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualanvalas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandungunsur maisir (spekulasi).

d.Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangkamembeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlahunit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhirtertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuanjika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dandisempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta

Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M

DEWAN SYARI'AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA

REFERENSI :
http://www.semestabjn.page4.me/hukum_forex.html

Filed Under:

0 komentar:

Posting Komentar