Mungkin banyak sebagian
dari kita berpikiran bahwa perdangan saham adlah haram karena tidak sesuai
dengan syariat islam yang berlaku berikut ini adlah penjelasan dari berbgai
sumber yang saya dapatkan
Fatwa
Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002,
tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).
MENIMBANG :
a.Bahwa dalam sejumlah
kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan,seringkali diperlukan transaksi
jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata
uang berlainan jenis.
b. Bahwa dalam 'urf
tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual belimata uang dikenal beberapa
bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara
satu bentuk dengan bentuk lain.
c. Bahwa agar kegiatan
transaksi tersebut dilakukan sesuai denganajaran Islam, DSN memandang perlu
menetapkan fatwa tentang al-Sharfuntuk dijadikan pedoman.
MENGINGAT :
" Firman Allah, QS.
Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba..."
" Hadis nabi
riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'idal-Khudri:Rasulullah SAW
bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanyaboleh dilakukan atas dasar kerelaan
(antara kedua belah pihak)' (HR.al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih
oleh Ibnu Hibban).
" Hadis Nabi
Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah,dengan teks Muslim
dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda:"(Juallah) emas dengan emas,
perak dengan perak, gandum dengan gandum,sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan
kurma, dan garam dengan garam (dengasyarat harus) sama dan sejenis serta secara
tunai. Jika jenisnyaberbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara
tunai.".
" Hadis Nabi
riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah,dan Ahmad, dari Umar bin
Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual-beli)emas dengan perak adalah riba
kecuali (dilakukan) secara tunai."..
" Hadis Nabi
riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu
menjual emas dengan emas kecuali sama(nilainya) dan janganlah menambahkan
sebagian atas sebagian yang lain;janganlah menjual perak dengan perak kecuali
sama (nilainya) danjanganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan
janganlahmenjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
" Hadis Nabi
riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam :Rasulullah saw melarang
menjual perak dengan emas secara piutang (tidaktunai).
" Hadis Nabi
riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: "Perjanjian dapatdilakukan di antara
kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkanyang halal atau menghalalkan
yang haram; dan kaum muslimin terikatdengan syarat-syarat mereka kecuali syarat
yang mengharamkan yang halalatau menghalalkan yang haram."
" Ijma. Ulama
sepakat (ijma') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.
MEMPERHATIKAN:
1. Surat dari pimpinah
Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2. Pendapat peserta
Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/
28 Maret 2002.
MEMUTUSKAN
Dewan Syari'ah Nasional
Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata
uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Tidak untuk spekulasi
(untung-untungan).
b.Ada kebutuhan
transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
c.Apabila transaksi
dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai
(at-taqabudh).
d.Apabila berlainan
jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat
transaksi dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis
transaksi Valuta Asing
a.Transaksi SPOT, yaitu
transaksi pembelian dan penjualan valuta asinguntuk penyerahan pada saat itu
(over the counter) atau penyelesaiannyapaling lambat dalam jangka waktu dua
hari. Hukumnya adalah boleh,karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari
dianggap sebagai prosespenyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan
transaksiinternasional.
b.Transaksi FORWARD,
yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yangnilainya ditetapkan pada saat
sekarang dan diberlakukan untuk waktuyang akan datang, antara 2x24 jam sampai
dengan satu tahun. Hukumnyaadalah haram, karena harga yang digunakan adalah
harga yangdiperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian
hari,padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengannilai
yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreementuntuk
kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
c.Transaksi SWAP yaitu
suatu kontrak pembelian atau penjualan valasdengan harga spot yang
dikombinasikan dengan pembelian antara penjualanvalas yang sama dengan harga
forward. Hukumnya haram, karena mengandungunsur maisir (spekulasi).
d.Transaksi OPTION yaitu
kontrak untuk memperoleh hak dalam rangkamembeli atau hak untuk menjual yang
tidak harus dilakukan atas sejumlahunit valuta asing pada harga dan jangka
waktu atau tanggal akhirtertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur
maisir (spekulasi).
Ketiga : Fatwa ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuanjika di kemudian hari
ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dandisempurnakan sebagaimana
mestinya.
perdagangan valas dalam hukum islam