Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS)
mencatat neraca perdagangan Indonesia pada Februari 2012 hanya surplus sebesar
US$ 692,8 juta. Sementara itu secara komulatif terjadi surplus perdagangan
Januari-Februari 2012 sebesar US$ 1,71 miliar.
"Jadi masih surplus," kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suryamin dalam acara konferensi pers di kantor BPS, Jakarta, Senin (2/4/2012)
Meski mengalami surplus perdagangan secara keseluruhan, Indonesia justru masih mengalami defisit perdagangan pada Februari dengan negara-negara tetangga seperti sektor ekspor non migas dengan Thailand defisit US$ 431 juta, meskipun dengan India pada Februari mengalami surplus US$ 457 juta dengan AS US$ 339 juta.
"Untuk Januari-Februari dengan China kita defisit US$ 1,47 miliar. Singapura defisit US$ 162 juta, Thailand defisit US$ 793,8 juta. Sedangkan degan Malaysia suplus US$ 652 juta, AS surplus US$ 786 juta, India surplus US$ 1,3 miliar," katanya.
Defisit perdagangan ini tak terlepas dari beberapa catatan impor Indonesia. Misalnya pada Februari 2012, impor Indonesia tercatat US$ 14,95 miliar atau naik 27,2% dibandingkan Februari 2011.
Sementara itu, secara kumulatif total impor Indonesia selama Januari-Februari US$ 29,51 miliar atau naik 21,39% (yoy). Sementara impor Non migas mencapai US$ 23 miliar atau naik 22.37% (yoy).
Berikut ini negara-negara yang barangnya paling banyak diimpor oleh Indonesia:
China US$ 4,41 miliar, Jepang US$ 3,59 miliar, Singapura US$ 1,71 miliar, ketiga negara ini memberikan komposisi impor Indonesia 42,18%. Sementara impor Indonesia dari Asean US$ 5,02 miliar atau naik 21,81%, impor dari Uni Eropa US$ 2,12 miliar atau 9,23%
Impor menurut golongan penggunaan barang selama Januari-Februari 2012:
"Jadi masih surplus," kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suryamin dalam acara konferensi pers di kantor BPS, Jakarta, Senin (2/4/2012)
Meski mengalami surplus perdagangan secara keseluruhan, Indonesia justru masih mengalami defisit perdagangan pada Februari dengan negara-negara tetangga seperti sektor ekspor non migas dengan Thailand defisit US$ 431 juta, meskipun dengan India pada Februari mengalami surplus US$ 457 juta dengan AS US$ 339 juta.
"Untuk Januari-Februari dengan China kita defisit US$ 1,47 miliar. Singapura defisit US$ 162 juta, Thailand defisit US$ 793,8 juta. Sedangkan degan Malaysia suplus US$ 652 juta, AS surplus US$ 786 juta, India surplus US$ 1,3 miliar," katanya.
Defisit perdagangan ini tak terlepas dari beberapa catatan impor Indonesia. Misalnya pada Februari 2012, impor Indonesia tercatat US$ 14,95 miliar atau naik 27,2% dibandingkan Februari 2011.
Sementara itu, secara kumulatif total impor Indonesia selama Januari-Februari US$ 29,51 miliar atau naik 21,39% (yoy). Sementara impor Non migas mencapai US$ 23 miliar atau naik 22.37% (yoy).
Berikut ini negara-negara yang barangnya paling banyak diimpor oleh Indonesia:
China US$ 4,41 miliar, Jepang US$ 3,59 miliar, Singapura US$ 1,71 miliar, ketiga negara ini memberikan komposisi impor Indonesia 42,18%. Sementara impor Indonesia dari Asean US$ 5,02 miliar atau naik 21,81%, impor dari Uni Eropa US$ 2,12 miliar atau 9,23%
Impor menurut golongan penggunaan barang selama Januari-Februari 2012:
§ Bahan baku 72,15% atau sebesar US$ 21,29 miliar
turun dibandingkan tahun 2011 74,68%
§ Barang modal 20,17% atau US$ 5,95 miliar naik
dibandingkan tahun lalu sebesar 17,34%
§ Barang konsumsi 7,68% atau US$ 2,26 miliar turun
dibandingkan tahun lalu US$ 7,98 %
Jakarta -
Nilai ekspor Indonesia di Januari 2012 mencapai US$ 15,49 miliar atau naik
6,07% dibanding Januari 2011. Namun surplus perdagangan anjlok karena Indonesia
tekor berdagang dengan China.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suryamin mengatakan surplus perdagangan Indonesia di Januari 2012 mencapai US$ 923,4 juta, turun dari Januari 2011 yang mencapai US$ 2,047 miliar.
BPS mencatat di Januari 2012 perdagangan Indonesia dengan China mengalami defisit US$ 1,174 miliar, padahal pada Januari 2011 defisit masih mencapai US$ 654,9 juta.
Kemudian dengan Singapura, Indonesia juga mengalami defisit perdagangan sebesar US$ 125,7 juta. Kepada Thailand, juga defisit US$ 350,6 juta, dengan Jepang defisit US$ 136,4 juta. Sementara dengan Malaysia, perdagangan Indonesia surplus US$ 444,8 juta.
Adapun nilai ekspor Indonesia di Januari 2012 mencapai US$ 15,49 miliar, naik 6,07% dari Januari 2011. Ekspor non migas mencapai US$ 12,52 miliar atau naik 4,4%.
Ekspor non migas terbesar di Januari 2012 adalah untuk bahan bakar mineral yang mencapai US$ 2,17 miliar. Sementara ekspor lemak dan minyak hewan/nabati mencapai US$ 2,14 miliar.
Negara tujuan ekspor Indonesia tertinggi adalah Jepang US$ 1,61 miliar, China US$ 1,36 miliar, AS US$ 1,2 miliar. Ketiga negara ini memiliki pangsa pasar ekspor 33,26%. Sisanya adalah ke ASEAN dan Uni Eropa.
Sementara nilai impor Indonesia di Januari 2012 adalah US$ 14,57 miliar atau naik 16,02% dibanding Januari 2011. Sementara impor migas US$ 2,99 miliar dan impor non migas US$ 11,58 miliar.
Tiga negara yang paling 'rajin' mengimpor barang ke Indonesia adalah China dengan nilai US$ 2,53 miliar, Jepang US$ 1,74 miliar, dan Singapura US$ 850 juta.
referensi :
http://finance.detik.com/read/2012/03/01/115716/1855277/4/makin-tekor-dagang-sama-china-surplus-perdagangan-ri-anjlok
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suryamin mengatakan surplus perdagangan Indonesia di Januari 2012 mencapai US$ 923,4 juta, turun dari Januari 2011 yang mencapai US$ 2,047 miliar.
BPS mencatat di Januari 2012 perdagangan Indonesia dengan China mengalami defisit US$ 1,174 miliar, padahal pada Januari 2011 defisit masih mencapai US$ 654,9 juta.
Kemudian dengan Singapura, Indonesia juga mengalami defisit perdagangan sebesar US$ 125,7 juta. Kepada Thailand, juga defisit US$ 350,6 juta, dengan Jepang defisit US$ 136,4 juta. Sementara dengan Malaysia, perdagangan Indonesia surplus US$ 444,8 juta.
Adapun nilai ekspor Indonesia di Januari 2012 mencapai US$ 15,49 miliar, naik 6,07% dari Januari 2011. Ekspor non migas mencapai US$ 12,52 miliar atau naik 4,4%.
Ekspor non migas terbesar di Januari 2012 adalah untuk bahan bakar mineral yang mencapai US$ 2,17 miliar. Sementara ekspor lemak dan minyak hewan/nabati mencapai US$ 2,14 miliar.
Negara tujuan ekspor Indonesia tertinggi adalah Jepang US$ 1,61 miliar, China US$ 1,36 miliar, AS US$ 1,2 miliar. Ketiga negara ini memiliki pangsa pasar ekspor 33,26%. Sisanya adalah ke ASEAN dan Uni Eropa.
Sementara nilai impor Indonesia di Januari 2012 adalah US$ 14,57 miliar atau naik 16,02% dibanding Januari 2011. Sementara impor migas US$ 2,99 miliar dan impor non migas US$ 11,58 miliar.
Tiga negara yang paling 'rajin' mengimpor barang ke Indonesia adalah China dengan nilai US$ 2,53 miliar, Jepang US$ 1,74 miliar, dan Singapura US$ 850 juta.
referensi :
http://finance.detik.com/read/2012/03/01/115716/1855277/4/makin-tekor-dagang-sama-china-surplus-perdagangan-ri-anjlok
Filed Under:
jakarta -
Produksi gas rata-rata pada 2012 mencapai 8.633 mmscfd dan sebagian besar
diekspor keluar negeri. Kenapa? Karena lebih menguntungkan dari pada menjual ke
domestik. Pasalnya, selisih harga antara harga luar negeri dengan domestik
mencapai Rp 100 triliun per tahun.
Hal tersebut
seperti diungkapkan Kepala Divisi Humas, Sekuriti dan Formalitas BP Migas, Gde
Pradnyana mengatakan harga gas untuk domestik lebih murah dibandingkan harga
jual gas yang diekspor, selisihnya sekitar US$ 6 per British Thermal Unit
(mmbtu).
"Saat ini
harga rata-rata gas ekspor sebesar US$ 12 per mmbtu atau sekitar US$ 72 per boe
(Barel Oil Equivalent) atau kira-kira setara dengan 6 juta British Thermal Unit
atauu mmbtu), sementara harga gas kita ke pasar domestik saat ini rata-rata
hanya separuhnya, atau sekitar US$ 6-7 per mmbtu atau setara US$ 36 per
boe," ungkap Gde kepada detikFinance, Rabu (25/4/2012).
Menurut Gde, kalau
dibandingkan dengan harga gas ke pasar domestik yang rata-rata hanya US$ 6 per
mmbtu. Maka tampak bahwa industri hulu migas memberikan "subsidi"
(dari selisih harga ekspor terhadap domestik sebesar US$ 36 per boe) ke pembeli
domestik.
"Gas yang
dibeli domestik minimal sebesar 56% x produksi gas 1,5juta boe per day x selisih
harga ekspor dan domestik US$ 36 per boe = US$ 30,24 juta per hari atau US$ 11
miliar/tahun," rinci Gde.
Gde bilang, jika
dengan kurs dolar Rp 9000 maka selisih harga ekspor terhadap domestik ini
mencapai hampir Rp.100 trilun/tahun.
"Dengan kurs
US$ Rp 9.000 dikali US$ 11 miliar per tahun sama dengan Rp 100 triliun per
tahun," ucap Gde. Artinya jika menjual gas ke domestik sekitar 56% dari
produksi gas 1,5 juta boe per daya selama setahun Rp 100 triliun melayang.
Sebelumnya, Anggota
Komiter Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Qoyum
Tjandranegara, mengatakan selama ini banyak pihak mempermasalakan produksi
minyak mentah Indonesia turun 20-30 ribu barel per hari.
"Tapi hampir
tidak ada orang mempermasalahkan gas bumi yang diekspor hampir mencapai 800.000
berel oil equivalen (boe) per hari dengan harga hanya 55% dari hari Bahan Bakar
Minyak (BBM)," ungkap Qoyum, di Jakarta, Senin (23/4/2012).
Diungkapkan Qoyum,
ekspor gas bumi mencapai 800.000 boe/hari tersebut dalam setahun negara merugi
sekitar Rp 183 triliun. Sedikit? Tentu tidak.
Filed Under:
BAB
II
BENTUK
DAN JENIS
SURAT
UTANG NEGARA
Pasal
2
(1)
Surat Utang Negara diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat.
(2)
Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterbitkan dalam bentuk
yang
diperdagangkan atau dalam bentuk yang tidak diperdagangkan di Pasar
Sekunder.
Pasal
3
(1)
Surat Utang Negara terdiri atas :
a.
Surat Perbendaharaan Negara;
b.
Obligasi Negara.
(2)
Surat Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
berjangka
waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga
secara
diskonto.
(3)
Obligasi Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b berjangka waktu
lebih
dari
12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara
diskonto.
BAB
III
TUJUAN
PENERBITAN
SURAT
UTANG NEGARA
Pasal
4
Surat
Utang Negara diterbitkan untuk tujuan sebagai berikut:
a.
membiayai defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.
menutup kekurangan kas jangka pendek akibat ketidaksesuaian antara arus kas
penerimaan
dan pengeluaran dari Rekening Kas Negara dalam satu tahun anggaran;
c.
mengelola portofolio utang negara.
BAB
IV
KEWENANGAN
DAN KEWAJIBAN
Pasal
5
(1)
Kewenangan menerbitkan Surat Utang Negara untuk tujuan sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 4 berada pada Pemerintah.
(2)
Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksana-kan oleh Menteri.
Pasal
6
Dalam
hal Pemerintah akan menerbitkan Surat Utang Negara untuk tujuan sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 4, Menteri terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia.
Pasal
7
(1)
Penerbitan Surat Utang Negara harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan
Rakyat.
(2)
Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan atas nilai bersih
maksimal
Surat Utang Negara yang akan diterbitkan dalam satu tahun anggaran.
(3)
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
diberikan
pada saat pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(4)
Dalam hal-hal tertentu, Menteri dapat menerbitkan Surat Utang Negara melebihi
nilai
bersih
maksimal yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana
dimaksud
dalam ayat (2) setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Dewan
Perwakilan
Rakyat dan dilaporkan sebagai Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja
Negara tahun yang bersangkutan.
Pasal
8
(1)
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat mengenai penerbitan Surat Utang Negara
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) meliputi pembayaran semua kewajiban
bunga
dan pokok yang timbul sebagai akibat penerbitan Surat Utang Negara
dimaksud.
(2)
Pemerintah wajib membayar bunga dan pokok setiap Surat Utang Negara pada saat
jatuh
tempo.
(3)
Dana untuk membayar bunga dan pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
disediakan
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap tahun sampai
dengan
berakhirnya kewajiban tersebut.
(4)
Dalam hal pembayaran kewajiban bunga dan pokok dimaksud melebihi perkiraan
dana
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Menteri melakukan pembayaran dan
menyampaikan
realisasi pembayaran tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat
dalam
pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB
V
PENGELOLAAN
SURAT UTANG NEGARA
Pasal
9
(1)
Pengelolaan Surat Utang Negara diselenggarakan oleh Menteri.
(2)
Pengelolaan Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
sekurangkurangnya
meliputi:
a.
penetapan strategi dan kebijakan pengelolaan Surat Utang Negara termasuk
kebijakan
pengendalian risiko;
b.
perencanaan dan penetapan struktur portofolio utang negara;
c.
penerbitan Surat Utang Negara;
d.
penjualan Surat Utang Negara melalui lelang dan/atau tanpa lelang;
e.
pembelian kembali Surat Utang Negara sebelum jatuh tempo;
f.
pelunasan;
g.
aktivitas lain dalam rangka pengembangan Pasar Perdana dan Pasar Sekunder
Surat
Utang Negara.
Pasal
10
(1)
Dalam rangka mendukung penyelenggaraan pengelolaan Surat Utang Negara
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9, Menteri membuka rekening yang merupakan
bagian
dari Rekening Kas Negara.
(2)
Tata cara pembukaan dan pengelolaan rekening sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1)
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal
11
Setiap
Surat Utang Negara mencantumkan sekurang-kurangnya:
a.
nilai nominal,
b.
tanggal jatuh tempo,
c.
tanggal pembayaran bunga,
d.
tingkat bunga (kupon),
e.
frekuensi pembayaran bunga,
f.
cara perhitungan pembayaran bunga,
g.
ketentuan tentang hak untuk membeli kembali Surat Utang Negara sebelum jatuh
tempo,
h.
ketentuan tentang pengalihan kepemilikan.
Pasal
12
(1)
Kegiatan penatausahaan yang mencakup pencatatan kepemilikan, kliring dan
setelmen,
serta agen pembayar bunga dan pokok Surat Utang Negara dilaksanakan
oleh
Bank Indonesia.
(2)
Dalam menyelenggarakan kegiatan penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1),
Bank Indonesia wajib membuat laporan pertanggungjawaban kepada Pemerintah.
Pasal
13
(1)
Menteri menunjuk Bank Indonesia sebagai agen untuk melaksanakan lelang Surat
Perbendaharaan
Negara di Pasar Perdana.
(2)
Menteri dapat menunjuk Bank Indonesia sebagai agen untuk melaksanakan lelang
Obligasi
Negara di Pasar Perdana.
(3)
Ketentuan mengenai metode lelang, jadwal pelaksanaan lelang, kriteria peserta
lelang,
dan hasil akhir lelang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal
14
Menteri
dapat menunjuk Bank Indonesia dan/atau pihak lain sebagai agen untuk
melaksanakan
pembelian dan penjualan Surat Utang Negara di Pasar Sekunder.
Pasal
15
Pengaturan
dan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan Surat Utang Negara
dilakukan
oleh instansi pemerintah yang melakukan pengaturan dan pengawasan di
bidang
pasar modal.
BAB
VI
AKUNTABILITAS
DAN TRANSPARANSI
Pasal
16
(1)
Menteri wajib menyelenggarakan penatausahaan dan membuat pertanggungjawaban
atas
pengelolaan Surat Utang Negara dan dana yang dikelola.
(2)
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan sebagai
bagian
dari pertanggungjawaban pelaksa-naan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
Pasal
17
Menteri
wajib secara berkala memublikasikan informasi tentang:
a.
kebijakan pengelolaan utang dan rencana penerbitan Surat Utang Negara yang
meliputi
perkiraan jumlah dan jadwal waktu penerbitan;
b.
jumlah Surat Utang Negara yang beredar beserta komposisinya, termasuk jenis
valuta,
struktur jatuh tempo dan tingkat bunga.
Pasal
18
Tata
cara penatausahaan, pertanggungjawaban, dan publikasi informasi sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 16 dan Pasal 17 ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
Filed Under:
FATWA
MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS
Mungkin banyak sebagian
dari kita berpikiran bahwa perdangan saham adlah haram karena tidak sesuai
dengan syariat islam yang berlaku berikut ini adlah penjelasan dari berbgai
sumber yang saya dapatkan
Fatwa
Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002,
tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).
MENIMBANG :
a.Bahwa dalam sejumlah
kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan,seringkali diperlukan transaksi
jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata
uang berlainan jenis.
b. Bahwa dalam 'urf
tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual belimata uang dikenal beberapa
bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara
satu bentuk dengan bentuk lain.
c. Bahwa agar kegiatan
transaksi tersebut dilakukan sesuai denganajaran Islam, DSN memandang perlu
menetapkan fatwa tentang al-Sharfuntuk dijadikan pedoman.
MENGINGAT :
" Firman Allah, QS.
Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba..."
" Hadis nabi
riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'idal-Khudri:Rasulullah SAW
bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanyaboleh dilakukan atas dasar kerelaan
(antara kedua belah pihak)' (HR.al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih
oleh Ibnu Hibban).
" Hadis Nabi
Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah,dengan teks Muslim
dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda:"(Juallah) emas dengan emas,
perak dengan perak, gandum dengan gandum,sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan
kurma, dan garam dengan garam (dengasyarat harus) sama dan sejenis serta secara
tunai. Jika jenisnyaberbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara
tunai.".
" Hadis Nabi
riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah,dan Ahmad, dari Umar bin
Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual-beli)emas dengan perak adalah riba
kecuali (dilakukan) secara tunai."..
" Hadis Nabi
riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu
menjual emas dengan emas kecuali sama(nilainya) dan janganlah menambahkan
sebagian atas sebagian yang lain;janganlah menjual perak dengan perak kecuali
sama (nilainya) danjanganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan
janganlahmenjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
" Hadis Nabi
riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam :Rasulullah saw melarang
menjual perak dengan emas secara piutang (tidaktunai).
" Hadis Nabi
riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: "Perjanjian dapatdilakukan di antara
kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkanyang halal atau menghalalkan
yang haram; dan kaum muslimin terikatdengan syarat-syarat mereka kecuali syarat
yang mengharamkan yang halalatau menghalalkan yang haram."
" Ijma. Ulama
sepakat (ijma') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.
MEMPERHATIKAN:
1. Surat dari pimpinah
Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2. Pendapat peserta
Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/
28 Maret 2002.
MEMUTUSKAN
Dewan Syari'ah Nasional
Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata
uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Tidak untuk spekulasi
(untung-untungan).
b.Ada kebutuhan
transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
c.Apabila transaksi
dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai
(at-taqabudh).
d.Apabila berlainan
jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat
transaksi dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis
transaksi Valuta Asing
a.Transaksi SPOT, yaitu
transaksi pembelian dan penjualan valuta asinguntuk penyerahan pada saat itu
(over the counter) atau penyelesaiannyapaling lambat dalam jangka waktu dua
hari. Hukumnya adalah boleh,karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari
dianggap sebagai prosespenyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan
transaksiinternasional.
b.Transaksi FORWARD,
yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yangnilainya ditetapkan pada saat
sekarang dan diberlakukan untuk waktuyang akan datang, antara 2x24 jam sampai
dengan satu tahun. Hukumnyaadalah haram, karena harga yang digunakan adalah
harga yangdiperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian
hari,padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengannilai
yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreementuntuk
kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
c.Transaksi SWAP yaitu
suatu kontrak pembelian atau penjualan valasdengan harga spot yang
dikombinasikan dengan pembelian antara penjualanvalas yang sama dengan harga
forward. Hukumnya haram, karena mengandungunsur maisir (spekulasi).
d.Transaksi OPTION yaitu
kontrak untuk memperoleh hak dalam rangkamembeli atau hak untuk menjual yang
tidak harus dilakukan atas sejumlahunit valuta asing pada harga dan jangka
waktu atau tanggal akhirtertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur
maisir (spekulasi).
Ketiga : Fatwa ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuanjika di kemudian hari
ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dandisempurnakan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram
1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN SYARI'AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
REFERENSI
:
http://www.semestabjn.page4.me/hukum_forex.html
Filed Under:
Artikel
ini membahas tentang ketetuan undang – undang tentang perbankan syariah
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
21 TAHUN 2008
TENTANG
PERBANKAN
SYARIAH
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.
bahwa sejalan dengan tujuan pembangunan nasional
Indonesia
untuk mencapai terciptanya masyarakat adil dan
makmur
berdasarkan demokrasi ekonomi, dikembangkan
sistem
ekonomi yang berlandaskan pada nilai keadilan,
kebersamaan,
pemerataan, dan kemanfaatan yang sesuai
dengan
prinsip syariah;
b.
bahwa kebutuhan masyarakat Indonesia akan jasa-jasa
perbankan
syariah semakin meningkat;
c.
bahwa perbankan syariah memiliki kekhususan dibandingkan
dengan
perbankan konvensional;
d.
bahwa pengaturan mengenai perbankan syariah di dalam
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun
1998 belum spesifik sehingga perlu diatur secara
khusus
dalam suatu undang-undang tersendiri;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu
membentuk
Undang-Undang tentang Perbankan Syariah;
Mengingat:
1.
Pasal 20 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia
Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472)
sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun
1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1998
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 3790);
3.
Undang-Undang ...
- 2
-
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor
3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang
Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor 4357);
4.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga
Penjamin
Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 4420);
5.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor
106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor
4756);
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG–UNDANG TENTANG PERBANKAN SYARIAH.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut
tentang
Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup
kelembagaan,
kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam
melaksanakan
kegiatan usahanya.
2.
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat
dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya
kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk
lainnya
dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
3.
Bank ...
3.
Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia
sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
Bank Konvensional adalah Bank yang menjalankan
kegiatan
usahanya secara konvensional dan berdasarkan
jenisnya
terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank
Perkreditan
Rakyat.
5.
Bank Umum Konvensional adalah Bank Konvensional
yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas
pembayaran.
6.
Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank Konvensional yang
dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu
lintas
pembayaran.
7.
Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan
usahanya
berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut
jenisnya
terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank
Pembiayaan
Rakyat Syariah.
8.
Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam
kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
9.
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Bank Syariah
yang
dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam
lalu
lintas pembayaran.
10.
Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS,
adalah
unit kerja dari kantor pusat Bank Umum
Konvensional
yang berfungsi sebagai kantor induk dari
kantor
atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha
berdasarkan
Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor
cabang
dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri
yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
yang
berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang
pembantu
syariah dan/atau unit syariah.
11.
Kantor Cabang adalah kantor cabang Bank Syariah yang
bertanggung
jawab kepada kantor pusat Bank yang
bersangkutan
dengan alamat tempat usaha yang jelas
sesuai
dengan lokasi kantor cabang tersebut melakukan
usahanya.
12.
Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam
kegiatan
perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan
oleh
lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan
fatwa
di bidang syariah.
13.
Akad ...
- 4
-
13.
Akad adalah kesepakatan tertulis antara Bank Syariah
atau
UUS dan pihak lain yang memuat adanya hak dan
kewajiban
bagi masing-masing pihak sesuai dengan
Prinsip
Syariah.
14.
Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang
berhubungan
dengan keterangan mengenai Nasabah
Penyimpan
dan Simpananannya serta Nasabah Investor
dan
Investasinya.
15.
Pihak Terafiliasi adalah:
a.
komisaris, direksi atau kuasanya, pejabat, dan
karyawan
Bank Syariah atau Bank Umum
Konvensional
yang memiliki UUS;
b.
pihak yang memberikan jasanya kepada Bank
Syariah
atau UUS, antara lain Dewan Pengawas
Syariah,
akuntan publik, penilai, dan konsultan
hukum;
dan/atau
c.
pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia turut
serta
memengaruhi pengelolaan Bank Syariah atau
UUS,
baik langsung maupun tidak langsung, antara
lain
pengendali bank, pemegang saham dan
keluarganya,
keluarga komisaris, dan keluarga
direksi.
16.
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Bank
Syariah
dan/atau UUS.
17.
Nasabah Penyimpan adalah Nasabah yang menempatkan
dananya
di Bank Syariah dan/atau UUS dalam bentuk
Simpanan
berdasarkan Akad antara Bank Syariah atau
UUS
dan Nasabah yang bersangkutan.
18.
Nasabah Investor adalah Nasabah yang menempatkan
dananya
di Bank Syariah dan/atau UUS dalam bentuk
Investasi
berdasarkan Akad antara Bank Syariah atau
UUS
dan Nasabah yang bersangkutan.
19.
Nasabah Penerima Fasilitas adalah Nasabah yang
memperoleh
fasilitas dana atau yang dipersamakan
dengan
itu, berdasarkan Prinsip Syariah.
20.
Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah
kepada
Bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan Akad
wadi’ah
atau
Akad lain yang tidak bertentangan dengan
Prinsip
Syariah dalam bentuk Giro, Tabungan, atau
bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu.
21.
Tabungan ...
- 5
-
21.
Tabungan adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah
atau
Investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau
Akad
lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
yang
penarikannya hanya dapat dilakukan menurut
syarat
dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi
tidak
dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat
lainnya
yang dipersamakan dengan itu.
22.
Deposito adalah Investasi dana berdasarkan Akad
mudharabah
atau
Akad lain yang tidak bertentangan
dengan
Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat
dilakukan
pada waktu tertentu berdasarkan Akad antara
Nasabah
Penyimpan dan Bank Syariah dan/atau UUS.
23.
Giro adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau
Akad
lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan
cek, bilyet giro, sarana perintah
pembayaran
lainnya, atau dengan perintah
pemindahbukuan.
24.
Investasi adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah
kepada
Bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan Akad
mudharabah
atau
Akad lain yang tidak bertentangan
dengan
Prinsip Syariah dalam bentuk Deposito,
Tabungan,
atau bentuk lainnya yang dipersamakan
dengan
itu.
25.
Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang
dipersamakan
dengan itu berupa:
a.
transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan
musyarakah;
b.
transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau
sewa
beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik;
c.
transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah,
salam,
dan istishna’;
d.
transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang
qardh;
dan
e.
transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah
untuk
transaksi multijasa
berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan antara Bank
Syariah
dan/atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan
pihak
yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk
mengembalikan
dana tersebut setelah jangka waktu
tertentu
dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi
hasil.
26.
Agunan . . .
- 6
-
26.
Agunan adalah jaminan tambahan, baik berupa benda
bergerak
maupun benda tidak bergerak yang diserahkan
oleh
pemilik Agunan kepada Bank Syariah dan/atau UUS,
guna
menjamin pelunasan kewajiban Nasabah Penerima
Fasilitas.
27.
Penitipan adalah penyimpanan harta berdasarkan Akad
antara
Bank Umum Syariah atau UUS dan penitip,
dengan
ketentuan Bank Umum Syariah atau UUS yang
bersangkutan
tidak mempunyai hak kepemilikan atas
harta
tersebut.
28.
Wali Amanat adalah Bank Umum Syariah yang mewakili
kepentingan
pemegang surat berharga berdasarkan Akad
wakalah
antara
Bank Umum Syariah yang bersangkutan
dan
pemegang surat berharga tersebut.
29.
Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan
oleh
satu Bank atau lebih untuk menggabungkan diri
dengan
Bank lain yang telah ada yang mengakibatkan
aktiva
dan pasiva dari Bank yang menggabungkan diri
beralih
karena hukum kepada Bank yang menerima
penggabungan
dan selanjutnya status badan hukum
Bank
yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
30.
Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh
dua
Bank atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara
mendirikan
satu Bank baru yang karena hukum
memperoleh
aktiva dan pasiva dari Bank yang
meleburkan
diri dan status badan hukum Bank yang
meleburkan
diri berakhir karena hukum.
31.
Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang
dilakukan
oleh badan hukum atau orang perseorangan
untuk
mengambil alih saham Bank yang mengakibatkan
beralihnya
pengendalian atas Bank tersebut.
32.
Pemisahan adalah pemisahan usaha dari satu Bank
menjadi
dua badan usaha atau lebih, sesuai dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Filed Under:
indonesia ekspor bahan mentah ke luar negeri dengan harga murah