Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai
profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa
bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan
publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan
integritas setinggi mungkin
Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan
bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Prinsip Kelima – Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan
perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan
informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh
memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila
ada hak atau kewajiban profesional atau hokum untuk mengungkapkanny
Prinsip Ketujuh – Perilaku
Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten
dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi
Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Tantangan Akuntan Publik dalam Menghadapi
Era IFRS
Menghadapi
MEA ( Masyarakat Ekonomi Asean ) dan Pasar bebas AFTA pada tahun 2015 mendatang,
para akuntan publik di indonesia secara tidak langsung harus mengikuti standar laporan
keuangan IFRS. Apalagi Undang-Undang No.5
Tentang Akuntan Publik memang sudah nyata-nyata memberikan lampu hijau bagi
akuntan asing untuk berkiprah di kancah nasional.Secara tidak langsung, kondisi seperti ini bisa
membuat akuntan Indonesia kehilangan pangsa pasar karena perusahaan-perusahaan
di Indonesia tentunya akan lebih memilih untuk merekrut akuntan asing yg sudah
lebih dulu paham tentang standard IFRS.
International
Accounting Standards, yang lebih dikenal sebagai International Financial
Reporting Standards (IFRS), merupakan standar tunggal pelaporan akuntansi yang
memberikan penekanan pada penilaian (revaluation) profesional dengan
disclosures yang jelas dan transparan mengenai substansi ekonomis transaksi, penjelasan
hingga mencapai kesimpulan tertentu. Standar ini muncul akibat tuntutan
globalisasi yang mengharuskan para pelaku bisnis di suatu Negara ikut serta
dalam bisnis lintas negara. Untuk itu diperlukan suatu standar internasional
yang berlaku sama di semua Negara untuk memudahkan proses rekonsiliasi bisnis.
Perbedaan utama standar internasional ini dengan standar yang berlaku di
Indonesia terletak pada penerapan revaluation model, yaitu kemungkinkan
penilaian aktiva menggunakan nilai wajar, sehingga laporan keuangan disajikan
dengan basis ‘true and fair‘ (IFRS framework paragraph 46).
Indonesia
yang tadinya berkiblat pada standar akuntansi keluaran FASB (Amerika), mau
tidak mau harus beralih dan ikut serta menerapkan IFRS karena tuntutan bisnis
global. Mengadopsi IFRS berarti menggunakan bahasa pelaporan keuangan global,
yang akan membuat perusahaan bisa dimengerti oleh pasar dunia (global market).
Firma akuntansi big four mengatakan bahwa banyak klien mereka yang telah
mengadopsi IFRS mengalami kemajuan yang signifikan saat memasuki pasar modal
global. Dengan kesiapan adopsi IFRS sebagai standar akuntansi global yang
tunggal, perusahaan Indonesia akan siap dan mampu untuk bertransaksi, termasuk
merger dan akuisisi lintasnegara.
Banyak
hal dalam IFRS yang akan diadopsi berbeda dengan prinsip yang saat ini berlaku.
Beberapa hal terbesar dari perbedaan itu antara lain :
1. Penggunaan
Fair-value Basis dalam penilaian aktiva, baik aktiva tetap, saham, obligasi dan
lain-lain, sementara sampai dengan saat ini penggunaan harga perolehan masih
menjadi basic mind akuntansi Indonesia. Sayangnya IFRS sendiri belum memiliki
definisi dan petunjuk yang jelas dan seragam tentang pengukuran berdasarkan
nilai wajar ini.
2. Jenis
laporan keuangan berdasarkan PSAK terdiri dari 4 elemen (Neraca, Rugi-Laba dan
Perubahan Ekuitas, Cashflow, dan Catatan atas Laporan keuangan). Dalam draft
usulan IFRS menjadi 6 elemen (Neraca, Rugi-Laba Komprehensif, Perubahan
Ekuitas, Cashflow, Catatan atas Laporan keuangan, dan Neraca Komparatif).
Penyajian Neraca dalam IFRS tidak lagi didasarkan pada susunan Aktiva,
Kewajiban dan Ekuitas, tapi dengan urutan Aktiva dan Kewajiban usaha,
Investasi, Pendanaan, Perpajakan dan Ekuitas. Laporan Cashflow tidak disajikan
berdasarkan kegiatan Operasional, Investasi dan Pendanaan, melainkan
berdasarkan Cashflow Usaha (Operasional dan investasi), Cashflow perpajakan dan
Cashflow penghentian usaha.
3. Perpajakan
perusahaan, terutama terkait pajak atas koreksi laba-rugi atas penerapan IFRS
maupun atas revaluasi aktiva berdasarkan fair-value basis.
Tujuan IFRS adalah :
1. Memastikan
bahwa laporan keuangan intern perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan
dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi
2. transparansi bagi para pengguna dan dapat
dibandingkan sepanjang peiode yang disajikan
3. Menyediakan
titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS
4. dapat
dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna
Manfaat dari adanya suatu standard
global IFRS :
1.
Pasar modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia
tanpa hambatan berarti. Stadart pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang
digunakan secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi
local
2.
investor dapat membuat keputusan yang lebih baik
3.
perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan mengenai
merger dan akuisisi
4.
gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standard dapat disebarkan
dalam mengembangkan standard global yang berkualitas tertinggi.
Kode Etik Akuntan Publik dan Tantangan Akuntan Menghadapi Era IFRS
Tujuan IFRS adalah :