feed me
Minggu, 05 Januari 2014


 Pegawai Ditjen Pajak Didakwa Minta Ratusan Juta kepada Asep Hendro

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Pargono Riyadi karena meminta suap dari PT Asep Hendro Racing Sport milik Asep Yusuf Hendra Permana alias Asep Hendro.

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/8/2013), JPU KPK Supardi, dalam surat dakwaan menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa yang meminta uang Rp 600 juta adalah perbuatan yang melanggar undang-undang pemberantasan tipikor.

"Perbuatan terdakwa meminta uang kepada Asep Yusuf Hendra Permana sebesar Rp 600 juta hingga menjadi Rp 125 juta dengan ancaman Asep Yusuf Hendra Permana akan dijadikan tersangka perkara pajak jika tidak memenuhinya, serta menerima uang sebesar Rp 75 juta dari Asep Yusuf Hendra Permana adalah bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri yaitu menguntungkan terdakwa," kata JPU Supardi.

JPU membeberkan pada 2007, Asep Hendro, sebagai wajib pajak pribadi pada KPP Pratama Garut, melakukan SPT Pembetulan terhadap pajak tahun pajak 2006, yang sebelumnya menggunakan faktur-faktur yang diterbitkan PT. Prama Cipta Kemilau dan telah membayar kekurangan pajak tahun 2006 ke KPP Pratama Garut sebesar Rp 334.020.000,00.

Pada 10 September 2012, Pargono ditunjuk sebagai supervisor dalam pemeriksaan bukti permulaan pajak atas nama PT PCK yang diduga menerbitkan faktur pajak fiktif untuk digunakan oleh para wajib pajak termasuk wajib pajak pribadi Asep Hendro.

Desember 2012, Pargono memanggil Asep. Pargono meminta Asep membawa dokumen SPT Masa PPN lengkap dengan pembetulannya, serta faktur yang diterbitkan oleh PT PCK.

Asep kemudian memerintahkan Manajer Keuangan PT AHRS, Sudiarto Budiwiyono, dan Rukimin Tjahyanto alias Andreas mengurusi pajak pribadi Asep tahun 2006, berikut pembetulannya. Asep meminta keduanya mewakilinya memenuhi panggilan Pargono.

Di Kanwil DJP Jakarta Pusat, Sudiarto dan Rukimin, menemui Pargono dan Suryanta rekan terdakwa. Sudiarto menyampaikan SPT pembetulan terhadap SPT Masa PPN tahun pajak 2006 atas nama Asep telah disetor ke KPP Garut.

Sudiarto juga menyerahkan dokumen berupa fotocopy bukti setor PPN, print out dari Sistem Perpajakan Nasional yang berisi laporan normal, laporan pembetulan PPN, tanggal dan jumlah setor PPN normal berikut pembetulan yang diminta oleh KPP Garut Pratama.

"Saat itu terdakwa menyampaikan pula bahwa dokumen lainnya yang diminta sesuai surat panggilan agar diserahkan sendiri oleh Asep Yusuf Hendra Permana," kata JPU.
Maret 2013, Pargono menelepon Sudiarto dan menyampaikan bahwa posisi Asep bisa dikatakan ringan dan bisa dikatakan berat.

"Maunya penyelesaian seperti apa, dan apabila sudah dibayar agar bukti pembayarannya diserahkan kepada terdakwa," kata JPU.

Pargono menanyakan kepada Sudiarto apakah Asep mau dijadikan tersangka atau cukup sebagai saksi. Sudiarto menjawab agar Asep jadi saksi saja.

Pargono juga menyampaikan bahwa kapasitas Asep adalah turut serta dengan ancaman hukuman pidana denda 400 persen dari pajak kurang bayar, sehingga pidana denda seluruhnya mencapai Rp 1,2 miliar.
"Oleh karena itu, sebagai kompensasi agar Asep Yusuf Hendra Permana tidak menjadi tersangka, terdakwa meminta kepada Sudiarto Budiwiyono supaya Asep Yusuf Hendra Permana memberikan uang sebesar Rp 600 juta kepada terdakwa," kata JPU.


Opini : kasus ini mebuktikan bahwa mental para pegawai negeri sipil masih sangat rendah, padahal pegawai negeri sipil setiap tahunnya menerima kenaikan gaji yang di sesuaikan dengan inflasi, belum lagi fasilitas rumah dinas, kendaraan dinas, asuransi kesehatan, serta tunjangan yang lainnya.

Khusus pegawai di departemen keuangan bahkan pemerintah memberikan remunerasi yaitu tambahan gaji agar para pegawai di departemen keuangan tidak melakukan korupsi, mengingat kekuasaan dan jabatan yang rentan terhadap peyalahgunaan wewenang. Apalagi sektor pajak merupakan sumber pemasukan Negara terbesar, hampir 700 triliun APBN berasal dari sektor pajak dan cukai.

Masih ingat kah kita kasus gayus yang merupakan pegawai negeri golongan 3A di direktorat jenderal pajak, tetapi memiliki asset hingga ratusan miliar, padahal penghasilan perbulannya hanya sekitar 9 - 12 juta juta. Tampaknya kasus pargono dengan pengusaha asep hendro membuktikan bahwa mungkin masih banyak oknum pegawai direktorat jendral pajak semacam gayus tambunan - jilid 4, 5, 6 dan seterusnya yang belum tertangkap.

Dampak terburuk kasus ini adalah turunnya kepercayaan masyarakat, pada umumnya banyak masyarakat yang belum paham dan mengerti tentang peraturan perpajakan di Indonesia, sehingga mereka jadi takut berurusan dengan pajak, karena mereka takut di jadikan tersangka, yang intinya akan masuk penjara. padahal hal itu  hanya akal – akalan semata para pegawai pajak untuk kepentingan pribadi.

Modus yang paling sering di gunakan para oknum pajak adalah memanipulasi laporan pajak perorangan dan badan dan mengancam akan membawa ke jalur hukum, sehingga jalan damai yang tentu akan di pilih dengan imbalan sejumlah uang agar kasusnya di tutup.

Saya harap KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan tidak berhenti kepada pargono, akan tetapi kepada rekan kerja dan para atasan. Mungkin saja akan terungkap kasus lain yang mungkin  lebih besar jumlahnya.

Saya berharap pemerintah segera memperbaiki sistem perpajakan, mulai dari perekrutan para pegawai pajak, dan perbaikan system, peraturan perundangan dan hal yang paling penting adalah pengawasan, sebaiknya pemerintah membuat badan independen di luar departemen keuangan, yang bertugas mengawasi lalu lintas keuangan. Sehingga nantinya uang hasil pajak tidak masuk ke kantong pribadi oknum pegawai pajak, tetapi dapat di gunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Saya optimis jika pemerintah melakukan perbaikan dengan benar, 5 – 10 thn ke depan maka pendapatan dari pajak sepenuhnya dapat di gunakan untuk kemakmuran masyarakat. Dan saya percaya bahwa masih banyak orang baik, jujur dan benar di direktorat jendral pajak.

Filed Under:

1 komentar:

  • Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
  • Posting Komentar