feed me
Rabu, 06 Juni 2012

Jakarta - Pemerintah pusat menyatakan bakal membeli 7% saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara. Dengan menjadi pemegang saham, pemerintah bakal mendorong Newmont untuk segera masuk pasar modal.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (20/4/2011).

"Pemerintah pusat ingin Newmont dikelola dengan good governance dan profesional. Diarahkan ke perusahaan publik, jadi bisa menyemarakkan pasar modal Indonesia. Perusahaan besar harus ikut, makanya kita jaga," jelas Agus.

Karena itu, pemerintah ngotot untuk mengambil jatah 7% saham divestasi Newmont. Saham tersebut akan dibeli melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang sudah menyiapkan dananya.

"Dana sudah disediakan PIP. Di Kontrak Karya dijelaskan divestasi diharuskan kepada pemerintah (pusat). Makanya melalui PIP pemeirntah melakukan pembelian saham Newmont," tuturnya.

Menurut Agus, dengan menjadi pemegang saham, pemerintah mempunyai hak suara untuk mendorong Newmont melakukan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) ke publik. Sehingga Newmont menjadi perusahaan yang tercatat di pasar modal.

"Akan kita bawa ke pasar modal. IPO Newmont, pemerintah akan dukung," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya Newmont akan segera melakukan IPO pada 2011. Perseroan berencana untuk melepas 10% saham baru untuk ditawarkan kepada publik. Rencana IPO ini sudah disetujui oleh 82,2% pemegang saham dalam RUPSLB 2010 lalu.

Direktur Utama BEI Ito Warsito pernah menyampaikan bahwa Newmont siap mencatatkan sahamnya tahun ini. Selain itu, perusahaan tambang emas Freeport juga diincar BEI untuk segera menjadi perusahaan go public.

Jika Newmont dan Freeport tercatat sebagai emiten di BEI tahun 2011, maka dipastikan nilai kapitalisasi akan naik dari saat ini Rp 3.000 triliun.


saya harap pemerintah pusat dan pemerintah daerah ntb segera menyelesaikan masalh disvetasi saham pt newmont agar nantinya  penjualan saham perdana pt newmont berjaln dengan cepat dan dapat melakukan perluasan usaha secepatnya


Filed Under:

0 komentar:

Posting Komentar