feed me
Senin, 31 Maret 2014



Fenomena IFRS di Indonesia
Sejumlah standar yang dibentuk sebagai bagian dari IFRS dikenal dengan nama terdahulu Internasional Accounting Standards (IAS). IAS dikeluarkan antara tahun 1973 dan 2001 oleh Badan Komite Standar Akuntansi Internasional (Internasional Accounting Standards Committee (IASC)). Pada tanggal 1 April 2001, IASB baru mengambil alih tanggung jawab guna menyusun Standar Akuntansi Internasional dari IASC. Selama pertemuan pertamanya, Badan baru ini mengadaptasi IAS dan SIC yang telah ada. IASB terus mengembangkan standar dan menamai standar-standar barunya dengan nama IFRS.

Standar Pelaporan Keuangan Internasional International Financial Reporting Standards (IFRS) adalah Standar dasar, Pengertian dan Kerangka Kerja (1989) yang diadaptasi oleh Badan Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards Board (IASB). IFRS dianggap sebagai kumpulan standar “dasar prinsip” yang kemudian menetapkan peraturan badan juga mendikte penerapan-penerapan tertentu.

Standar Laporan Keuangan Internasional mencakup:
• Peraturan-peraturan Standar Laporan Keuangan Internasional ( Internasional Financial Reporting Standards (IFRS)) -dikeluarkan setelah tahun 2001
• Peraturan-peraturan Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards (IAS)) -dikeluarkan sebelum tahun 2001
• Interpretasi yang berasal dari Komite Interpretasi Laporan Keuangan Internasional (International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC)) -dikelularkan setelah tahun 2001
• Standing Interpretations Committee (SIC)—dikeluarkan sebelum tahun 2001
•  Kerangka Kerja untuk Persiapan dan Presentasi Laporan Keuangan (1989) (Framework for the Preparation and Presentation of Financial Statements (1989)


IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).
Standar Pelaporan Keuangan Internasional atau International Financial Reporting Standards (IFRS) adalah Standar dasar, Pengertian dan Kerangka Kerja yang diadaptasi oleh Badan Standar Akuntansi Internasional.

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada hari ini Selasa, 23 Desember 2008 dalam rangka Ulang tahunnya ke-51 mendeklarasikan rencana Indonesia untuk convergence terhadap International Financial Reporting Standards (IFRS) dalam pengaturan standar akuntansi keuangan. Pengaturan perlakuan akuntansi yang konvergen dengan IFRS akan diterapkan untuk penyusunan laporan keuangan entitas yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2012.

Hal ini diputuskan setelah melalui pengkajian dan penelaahan yang mendalam dengan mempertimbangkan seluruh risiko dan manfaat konvergensi terhadap IFRS.

Compliance terhadap IFRS telah dilakukan oleh ratusan Negara di dunia diantaranya adalah Korea, India dan Canada yang akan melakukan konvergensi terhadap IFRS pada tahun 2011. Data dari International Accounting Standard Board (IASB) menunjukkan saat ini terdapat 102 negara yang telah menerapkan IFRS dengan berbagai tingkat keharusan yang berbeda-beda. Sebanyak 23 negara mengizinkan penggunaan IFRS secara sukarela, 75 negara mewajibkan penggunaan IFRS untuk seluruh perusahaan domestik, dan empat Negara mewajibkan penggunaan IFRS untuk perusahaan domestik tertentu.
Compliance terhadap IFRS memberikan manfaat terhadap keterbandingan laporan keuangan dan peningkatan transparansi. Melalui compliance maka laporan keuangan perusahaan Indonesia akan dapat diperbandingkan dengan laporan keuangan perusahaan dari negara lain, sehingga akan sangat jelas kinerja perusahaan mana yang lebih baik. Selain itu, program konvergensi juga bermanfaat untuk mengurangi biaya modal (cost of capital), meningkatkan investasi global, dan mengurangi beban penysusunan laporan keuangan.

International Financial Reporting Standards (IFRS) dijadikan sebagai referensi utama pengembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia karena IFRS merupakan standar yang sangat kokoh. Penyusunannya didukung oleh para ahli dan dewan konsultatif internasional dari seluruh penjuru dunia. Mereka menyediakan waktu cukup dan didukung dengan masukan literatur dari ratusan orang dari berbagai displin ilmu dan dari berbagai macam jurisdiksi di seluruh dunia. Dengan telah dideklarasikannya program konvergensi terhadap IFRS ini, maka pada tahun 2012 seluruh standar yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI akan mengacu kepada IFRS dan diterapkan oleh entitas. Dewan standar akuntansi keuangan pada kesempatan ini juga akan menerbitkan Eksposur draft Standar Akuntansi Keuangan Usaha Kecil dan Menengah. Standar UKM ini akan menjadi acuan bagi usaha kecil dan menenggah dalam mencatat dan membukukan semua transaksinya. DSAK juga akan terus mengembangkan standar akuntansi keuangan untuk memenuhi kebutuhan pencatatan dan pelaporan keuangan transaksi syariah, yang terus berkembang di tanah air.Konvergensi terhadap IFRS merupakan milestone baru dari serangkaian milestone yang pernah dicapai oleh Indonesia dan Ikatan Akuntan Indonesia dalam sejarah perkembangan profesi akuntansi, khususnya dalam pengembangan standar akuntansi keuangan.

Manfaat Penerapan IFRS :
  • Meningkatkan kualitas standar akuntansi keuangan (SAK).
  • Mengurangi biaya SAK.
  • Meningkatkan kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan.
  • Meningkatkan komparabilitas pelaporan keuangan.
  • Meningkatkan transparansi keuangan.
  • Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang penghimpunan dana melalui pasar modal.
  • Meningkatkan efisiensi penyusunan laporan keuangan.



Implikasi  Bagi  Standar  dan Praktek Akuntansi, serta Solusi terhadap Penerapan IFRS di Indonesia
Indonesia  merupakan  bagian  yang  tidak terpisahkan  dari  bisnis  internasional  atau  global tentu  saja  juga  akan  menghadapi  permasalahan dalam  standar  maupun  praktek  akuntansinya  yang mau  tidak  mau  harus  menyesuaikan  diri  dengan perkembangan  akuntansi  yang  berlaku  secara internasional.  Beberapa  negara  maju  antara  lain Perancis  telah  memberikan  kebebasan  kepada perusahaan  untuk  menggunakan  standar  akuntansi Perancis  maupun  standar  akuntansi  internasional yaitu  Ineternational  Financial  Report  Standard yang  dikeluarkan  oleh  International  Accounting Standard  Board.  Pemberian  kebebasan  kepada perusahaan  untuk  menggunakan  IFRS  tentu  saja dapat  menjadi  kecenderungan  bagi  negara  lainnya yang  pada  akhirnya  akan  mendorong  penggunaan IFRS  secara  meluas  di  berbagai  negara  termasuk Indonesia.

Namun  demikian  merujuk  pada  faktor-faktor yang  mempengaruhi  praktek  akuntansi,  maka Indonesia  tidak  dengan  serta  merta  mengadopsi IFRS  secara  penuh  atau  mutlak  mengingat perbedaan  faktor  pendukung  sehingga  harus dilakukan  kajian  terlebih  dahulu  standar  mana yang  sudah  dapat  diadopsi  dan  diterapkan  di Indonesia  dan  standar  mana  yang  belum  dapat diadopsi  untuk  diterapkan  di  Indonesia,  dengan demikian  penerapan  IFRS  dibatasi  terlebih  dahulu hanya  pada  perusahaan-perusahaan  yang mempunyai  kemampuan  penyesuaian  tinggi terhadap  perubahan  penggunaan  standar  yang berlaku  di  Indonesia  ke  IFRS.  Perusahaan penanaman  modal  asing  (PMA)  dan  perusahaan yang  telah  go  publik  mungkin  merupakan perusahaan-perusahaan    yang  telah  siap  beralih dari  penggunaan  standar  akuntansi  Indonesia  ke dalam  standar  akuntansi  internasional  mengingat selama  ini  mereka  telah  berinteraksi  dengan investor,  kreditor  dan  badan-badan  internasional. Hal  ini  mengingat  di  Indonesia  terdapat heteroginitas  perusahaan  dari  perusahaan  skala mikro, kecil, menengah hingga yang besar.

Perbedaan  karakteristik  perusahaan  ini  tentu saja  menuntut  pemberlakukan  standar  akuntansi yang  berbeda  sehingga  masing-masing  kelompok perusahaan dapat memilih standar akuntansi sesuai dengan  karakteristik  perusahaan.  Khusus mengenai  usaha  mikro,  kecil,  dan  menengah misalnya  saat  ini  sedang  pada  tahap  penyerapan aspirasi  dari  berbagai  pihak  yang  berkepentingan guna  penerapan  standar  akuntansi  bagi  usaha mikro,  kecil  dan  menengah,  maka  pada  satu  sisi Indonesia  dapat  menerima  dan  mengadopsi standar  akuntansi  yang  berlaku  secara internasional sehingga  akan  meningkatkan  daya banding  laporan  keuangan  perusahaan-perusahaan yang  beroperasi  di  Indonesia.  Sementara  di  sisi yang  lain  Indonesia  masih  dapat  memberikan ruang  gerak  bagi  penerapan  standar  yang  bersifat nasional  bagi  perusahaan-perusahaan  yang  secara teknis  belum  dapat  menyesuaikan  dengan  standar akuntansi yang berlaku secara internasional.

DELOIT menyatakan :
In the absence of a Standard or an Interpretation that specifically applies to a transaction, management must use its judgement in developing and applying an accounting policy that results in information that is relevant and reliable. In making that judgement, IAS 8.11 requires management to consider the definitions, recognition criteria, and measurement concepts for assets, liabilities, income, and expenses in the Framework. This elevation of the importance of the Framework was added in the 2003 revisions to IAS

Sumber :
http://www. wartawarga.gunadarma.ac.id

Filed Under:

0 komentar:

Posting Komentar