Sistem Hukum : Akuntansi Hukum Kode dengan Hukum
Umum Akuntansi juga dapat diklasifikasikan sesuai dengan sistem hukum suatu
negara.
1.Akuntansi dalam negara-negara hukum umum memiliki
karakteristik berorientasi terhadap ”penyajian wajar”, transparansi dan
pengungkapan penuh serta pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak.
Akuntansi hukum umum sering disebut sebagai ”Anglo Saxon”. Akuntansi ini
berawal di Inggris dan kemudian diekspor ke negara-negara seperti Australia,
Kanada, Hong Kong, India, Malaysia, Pakistan dan Amerika Serikat.
2. Akuntansi dalam negara-negara hukum kode
memiliki karakteristik berorientasi legalistik, tidak membiarkan pengungkapan
dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak. Akuntansi
hukum kode sering disebut ”kontinental”, dan kebanyakan ditemukan di
negara-negara Eropa Kontinental dan bekas koloni mereka di Afrika, Asia dan
Amerika.
Sistem Praktik : Akuntansi Penyajian Wajar
versus Kepatuhan Hukum Banyak perbedaan akuntansi di tingkat nasional menjadi
semakin hilang. Terdapat beberapa alasan untuk hal ini
1. Ratusan perusahaan saat ini mencatat sahamnya
pada bursa efek di luar Negara asal mereka.
2. Beberapa Negara hukum kode, secara khusus
Jerman dan Jepang mengalihkan tanggung jawab pembentukan standar akuntansi dari
pemerintah kepada kelompok sector swasta yang professional dan independent
3. Pentingnya pasar saham sebagai sumber
pendanaan semakin tumbuh. Klasifikasi yang didasarkan pada penyajian wajar
versus kepatuhan hukum menimbulkan pengaruh yang besar terhadap banyak
permasalahan akuntansi, seperti :
1. Depresiasi, di mana beban ditentukan
berdasarkan penurunan kegunaan suatu aktiva selama masa manfaat ekonomi.
2. Sewa guna usaha yang memiliki substansi
pembelian aktiva tetap (properti) diperlakukan seperti itu (penyajian wajar)
atau diperlakukan seperti sewa guna usaha operasi yang biasa (kepatuhan hukum).
3. Pensiun dengan biaya yang diakrual pada saat
dihasilkan oleh karyawan (penyajian wajar) atau dibebankan menurut dasar
dibayar pada saat Anda berhenti bekerja (kepatuhan hukum).
Masalah lain adalah penggunaan
cadangan diskrit untuk meratakan laba dari satu periode ke periode yang lain.
Penyajian wajar dan substansi mengungguli bentuk (substance over form) merupakan
kunci utama akuntansi hukum umum. Akuntansi kepatuhan hukum dirancang untuk
memenuhi ketentuan yang dikenankan pemerintah seperti perhitungan laba kena
pajak atau memenuhi rencana makroekonomi pemerintah nasional. Pengukuran yang
konservatif mamastikan bahwa jumlah yang hati-hati dibagikan. Akuntansi
kepatuhan hukum akan terus digunakan dalam laporan keuangan perusahaan secara
individu yang ada di Negara-negara hukum kode di mana laporan konsolidasi
menerapkan pelaporan dengan penyajian wajar. Dengan cara ini, laporan
konsolidasi dapat memberikan informasi kepada investor sedangkan laporan
perusahaan individual untuk memenuhi ketentuan hukum.
Hubungan konvergensi atau harmonisasi IFRS yang sudah di di
gunakan oleh suatu negara
Harmonisasi atau
konvergensi merupakan proses untuk meningkatkan kompabilitas (kesesuaian)
praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar
praktik-praktik tersebut dapat beragam.
Konvergensi akuntansi
internasional saat ini merupakan salah satu isu terpenting yang dihadapi oleh
pembuat standar akuntansi, badan pengatur pasar modal, bursa efek, dan mereka
yang menyusun atau menggunakan laporan keuangan. Informasi keuangan yang dihasilkan
dari sistem akuntansi, pengungkapan atau audit yang berbeda dapat dibandingkan
jika memiliki kemiripan dalam cara dimana para pengguna laporan keuangan dapat
membandingkannya (setidaknya dalam beberapa aspek) tanpa perlu membiasakan diri
dengan lebih dari satu sistem.
Konvergensi akuntansi mencakup :
1. Konvergensi akan
standar akuntansi yang berkaitan dengan pengukuran dan pengungkapan,
2. Konvergensi akan
pengungkapan yang dibuat oleh perusahaan-perusahan publik terkait dengan
penawaran surat berharga dan pencatatan pada bursa efek, dan
3. Konvergensi akan
standar audit
Dengan konvergensi
IFRS, PSAK akan bersifat principle-based dan memerlukan professional judgment,
senantiasa peningkatan kompetensi harus pula dibarengi dengan peningkatan
integritas. Hambatan konvergensi biasanya muncul atas beberapa isu akuntansi
dan pelaporan keuangan sebagai berikut:
1. Pengakuan dan
pengukuran: financial assets and derivative financial instruments, impairment losses, provisions, employee
benefit liabilities, income taxes;
2. Akuntansi
Penggabungan Usaha
3. Pengungkapan atas:
related party transactions, segment information.
Klasifikasi
Akuntansi Internasional
Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua
cara, yaitu: dengan pertimbangan dan secara empiris. Klasifikasi dengan
pertimbangan bergantung pada pengetahuan, intuisi dan pengalaman. Klasifikasi
secara empiris menggunakan metode statistic untuk mengumpulkan data prinsip dan
praktek akuntansi seluruh dunia.
Pendekatan terhadap Perkembangan Akuntansi.
Empat pendekatan terhadap perkembangan akuntansi di
negara-negara Barat dengan sistem ekonomi berorientasi pasar :
A. Berdasarkan pendekatan makro ekonomi Berdasarkan
pendekatan ini, praktik akuntansi didapatkan dari dan dirancang untuk
meningkatkan tujuan makroekonomi nasional. Contohnya negara Swedia.
B. Berdasarkan pendekatan mikroekonomi
Pada pendekatan ini, akuntansi berkembang dari
prinsip-prinsip mikroekonomi. Contohnya negara Belanda.
C. Berdasarkan pendekatan independen
Berdasarkan pendekatan ini, akuntansi berasal dari praktik
bisnis dan berkembang secara ad hoc, dengan dasar perlahan-lahan dari pertimbangan,
coba-coba dan kesalahan. Contohnya negara Inggris dan Amerika Serikat.
D. Berdasarkan pendekatan yang seragam
Pada pendekatan ini, akuntansi distandardisasi dan digunakan
sebagai alat untuk kendali administrasi oleh pemerintah pusat.
Contohnya adalah negara Perancis.
3. Kesimpulan
Terdapat empat pendekatan terhadap perkembangan akuntansi di
negara-negara Barat dengan sistem ekonomi berorientasi pasar, yaitu :
berdasarkan pendekatan makroekonomi, pendekatan mikroekonomi, pendekatan
independen, dan pendekatan seragam. Selain itu, akuntansi juga dapat
diklasifikasikan sesuai dengan sistem hukum suatu negara. Dan akuntansi
kepatuhan hukum dirancang untuk memenuhi ketentuan yang dikenankan pemerintah
seperti perhitungan laba kena pajak atau memenuhi rencana makro ekonomi
pemerintah nasional.
Referensi :
Choi D.S. Frederick & Meek K. Gary. 2005. AKUNTANSI
INTERNASIONAL, EDISI 5 BUKU 1. Jakarta : Salemba Empat.
PENGARUH HUKUM UMUM DAN HUKUM KODE SERTA PENGARUH PENERAPAN IFRS BAGI SUATU NEGARA
Sistem Hukum : Akuntansi Hukum Kode dengan Hukum Umum Akuntansi juga dapat diklasifikasikan sesuai dengan sistem hukum suatu negara.
2. Akuntansi dalam negara-negara hukum kode memiliki karakteristik berorientasi legalistik, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak. Akuntansi hukum kode sering disebut ”kontinental”, dan kebanyakan ditemukan di negara-negara Eropa Kontinental dan bekas koloni mereka di Afrika, Asia dan Amerika.
Sistem Praktik : Akuntansi Penyajian Wajar versus Kepatuhan Hukum Banyak perbedaan akuntansi di tingkat nasional menjadi semakin hilang. Terdapat beberapa alasan untuk hal ini
1. Ratusan perusahaan saat ini mencatat sahamnya pada bursa efek di luar Negara asal mereka.
2. Beberapa Negara hukum kode, secara khusus Jerman dan Jepang mengalihkan tanggung jawab pembentukan standar akuntansi dari pemerintah kepada kelompok sector swasta yang professional dan independent
3. Pentingnya pasar saham sebagai sumber pendanaan semakin tumbuh.
Klasifikasi yang didasarkan pada penyajian wajar versus kepatuhan hukum menimbulkan pengaruh yang besar terhadap banyak permasalahan akuntansi, seperti :
1. Depresiasi, di mana beban ditentukan berdasarkan penurunan kegunaan suatu aktiva selama masa manfaat ekonomi.
2. Sewa guna usaha yang memiliki substansi pembelian aktiva tetap (properti) diperlakukan seperti itu (penyajian wajar) atau diperlakukan seperti sewa guna usaha operasi yang biasa (kepatuhan hukum).
3. Pensiun dengan biaya yang diakrual pada saat dihasilkan oleh karyawan (penyajian wajar) atau dibebankan menurut dasar dibayar pada saat Anda berhenti bekerja (kepatuhan hukum).
A. Berdasarkan pendekatan makro ekonomi Berdasarkan pendekatan ini, praktik akuntansi didapatkan dari dan dirancang untuk meningkatkan tujuan makroekonomi nasional. Contohnya negara Swedia.
D. Berdasarkan pendekatan yang seragam