feed me
Senin, 07 Mei 2012


Gara-gara Rumor BBM Naik, Penyelewengan BBM Subsidi di April Tinggi 


Jakarta - Penyalahgunaan penggunaan BBM bersubsdi yang berhasil terungkap oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada April mencapai 166 kasus. Ini karena isu kenaikan harga BBM subsidi.
Demikian disampaikan oleh Kepala BPH Migas, Andy Noorsaman Sommeng di kantornya, Jakarta, Selasa (8/5/2012).
"Memang bulan April paling banyak karena isunya kenaikan harga BBM maka pada bulan April banyak kasus penimbunan BBM," ungkapnya.
Hasil pengungkapan PPNS islah sebagai berikut:
  • Januari sebanyak 15 kasus
  • Februari sebanyak 13 kasus
  • Maret sebanyak 24 kasus
  • April sebanyak 166 kasus
Total 218 kasus
Sementara Sekretaris Jenderal, Kementerian ESDM, Waryono Karno mengatakan batalnya kenaikan harga BBM bersubsidi sebagai faktor pendorong meningkatnya jumlah kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi pada April. Dia juga menegaskan jika Kementerian ESDM mendukung penindakan pemberantasan penyalagunaan BBM bersubsidi tersebut.



"Kegiatan ini (penyelahgunaan BBM bersubsidi) merupakan hal yang merugikan negara sehingga perbuatan seperti ini sepakat kita untuk berantas," sambungnya.


Penyelewengan Premium Cs dalam 4 Bulan Capai Rp 111 Miliar 



Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Pengendalian BBM Bersubsidi yang diketuai oleh BPH Migas merilis penyelewengan BBM subsdi yang berhasil ditindak oleh satgas dari Januari hingga April 2012 mencapai Rp 111,25 miliar.

Ketua BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng mengatakan penyelewengan yang ditemukan berupa solar sebanyak 619,3 kiloliter (KL) senilai Rp 5,968 miliar, bensin premium 24,8 KL senilai Rp 223 juta, minyak tanah 600 liter senilai Rp 5,4 juta, dan MFO (Marine Fuel Oil) sebanyak 250,1 ribu KL senilai Rp 105 miliar.

"BPH Migas melalui peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ikut membantu kerja Satgas juga menemukan 218 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terungkap, dengan rincian temuan barang bukti minyak tanah sebanyak 130.103 liter, solar sebanyak 360.336 liter, premium sebanyak 95.568 liter dengan total barang bukti 586.407 liter BBM bersubsidi yang diamankan," jelas Andy dalam siaran pers, Selasa (8/5/2012).

Dari total BBM bersibsidi yang disita, kerugian negara akibat penyelewangan tersebut ditaksir mencapai Rp 5,49 miliar.


Andy mengungkapkan anggota Satgas tersebut terdiri dari unsur BIN, TNI (Darat dan laut), Polri, Bais, Bakorkamla, Kejaksaan Agung, Kemenhub, Kemendagri, dan Ditjen Bea Cukai. "Satgas mengungkap modus penyalahgunaan BBM Berusbidi ialah dengan cara mengoplos dan menimbun BBM Bersubsidi untuk tujuan menjual kembali dengan harga yang lebih tinggi dan tidak dilengkapi dengan Izin Usaha Niaga," tutupnya.





 


Rabu, 25 April 2012


Jakarta - Ekspor bahan tambang seperti bauksit, bijih besi, dan nikel dianggap paling mudah untuk diekspor mentah-mentah layaknya 'Tanah Air' yang dijual. Para penambang ini umumnya perusahaan lokal yang mengantongi izin usaha pertambangan (IUP).

Menurut pengamat pertambangan yang merupakan mantan Direktur Eksekutif Asosiasi Indonesian Mining Association (IMA) Priyo Pribadi Soemarno kenyataanya walaupun IUP tersebut dikantongi perusahaan lokal, namun di baliknya adalah investor asing terutama dari China.

"Perusahan-perusahaan nikel misalnya, yang mengajuakn izin IUP adalah lokal, tetapi dibelakangnya adalah investor luar yang mem-back up, permodalan dan operasional, yang paling banyak dari China karena butuh banyak nikel, jadi yang di depan Indonesia belakang China," katanya kepadadetikFinance, Rabu (25/4/2012)

Menurutnya sudah seharusnya pemerintah mengetahui kondisi ini. Namun karena pemerintah pusat dan daerah saling menyalahkan maka praktik semacam ini tak bisa dikontrol.

"Seharusnya jangan saling menyalahkan, sehingga tidak ada kontrol, bebas, seharusnya dijaga," katanya.

Menurutnya perlu ada cetak biru untuk mengontrol aktivitas pertambangan khususnya mineral yang bisa dijual mentah. Hal ini menyangkut rencana pemerintah melakukan hilirisasi dengan mendorong investor mengembangkan smelternya di Indonesia.

Meskipun ia menggarisbawahi tidak semua mineral itu bisa diproses semuanya di dalam negeri, namun ada yang sebagian bisa. Hal ini menyangkut market khususnya soal suplai dan permintaan, juga soal efisiensi produksi, misalnya pengolahan bijih besi, nikel dan sebagainya harus menggunakan listrik yang murah agar bisa bersaing.

"Kalau timah itu di Bangka Indonesia produsen nomor 2, sehinga Indonesia kalau membatasi pengiriman bisa dikontrol oleh Indonesia, tapi kalau yang lain nikel tak bisa kontrol, negara lain banyak punya kita hanya urutan 5," katanya.

referensi :





Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Indonesia pada Februari 2012 hanya surplus sebesar US$ 692,8 juta. Sementara itu secara komulatif terjadi surplus perdagangan Januari-Februari 2012 sebesar US$ 1,71 miliar.

"Jadi masih surplus," kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suryamin dalam acara konferensi pers di kantor BPS, Jakarta, Senin (2/4/2012)

Meski mengalami surplus perdagangan secara keseluruhan, Indonesia justru masih mengalami defisit perdagangan pada Februari dengan negara-negara tetangga seperti sektor ekspor non migas dengan Thailand defisit US$ 431 juta, meskipun dengan India pada Februari mengalami surplus US$ 457 juta dengan AS US$ 339 juta.
 

"Untuk Januari-Februari dengan China kita defisit US$ 1,47 miliar. Singapura defisit US$ 162 juta, Thailand defisit US$ 793,8 juta. Sedangkan degan Malaysia suplus US$ 652 juta, AS surplus US$ 786 juta, India surplus US$ 1,3 miliar," katanya.

Defisit perdagangan ini tak terlepas dari beberapa catatan impor Indonesia. Misalnya pada Februari 2012, impor Indonesia tercatat US$ 14,95 miliar atau naik 27,2% dibandingkan Februari 2011.

Sementara itu, secara kumulatif total impor Indonesia selama Januari-Februari US$ 29,51 miliar atau naik 21,39% (yoy). Sementara impor Non migas mencapai US$ 23 miliar atau naik 22.37% (yoy).

Berikut ini negara-negara yang barangnya paling banyak diimpor oleh Indonesia:

China US$ 4,41 miliar, Jepang US$ 3,59 miliar, Singapura US$ 1,71 miliar, ketiga negara ini memberikan komposisi impor Indonesia 42,18%. Sementara impor Indonesia dari Asean US$ 5,02 miliar atau naik 21,81%, impor dari Uni Eropa US$ 2,12 miliar atau 9,23%

Impor menurut golongan penggunaan barang selama Januari-Februari 2012:



§  Bahan baku 72,15% atau sebesar US$ 21,29 miliar turun dibandingkan tahun 2011 74,68%
§  Barang modal 20,17% atau US$ 5,95 miliar naik dibandingkan tahun lalu sebesar 17,34% 
§  Barang konsumsi 7,68% atau US$ 2,26 miliar turun dibandingkan tahun lalu US$ 7,98 %













Jakarta - Nilai ekspor Indonesia di Januari 2012 mencapai US$ 15,49 miliar atau naik 6,07% dibanding Januari 2011. Namun surplus perdagangan anjlok karena Indonesia tekor berdagang dengan China.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suryamin mengatakan surplus perdagangan Indonesia di Januari 2012 mencapai US$ 923,4 juta, turun dari Januari 2011 yang mencapai US$ 2,047 miliar.

BPS mencatat di Januari 2012 perdagangan Indonesia dengan China mengalami defisit US$ 1,174 miliar, padahal pada Januari 2011 defisit masih mencapai US$ 654,9 juta.

Kemudian dengan Singapura, Indonesia juga mengalami defisit perdagangan sebesar US$ 125,7 juta. Kepada Thailand, juga defisit US$ 350,6 juta, dengan Jepang defisit US$ 136,4 juta. Sementara dengan Malaysia, perdagangan Indonesia surplus US$ 444,8 juta.

Adapun nilai ekspor Indonesia di Januari 2012 mencapai US$ 15,49 miliar, naik 6,07% dari Januari 2011. Ekspor non migas mencapai US$ 12,52 miliar atau naik 4,4%.

Ekspor non migas terbesar di Januari 2012 adalah untuk bahan bakar mineral yang mencapai US$ 2,17 miliar. Sementara ekspor lemak dan minyak hewan/nabati mencapai US$ 2,14 miliar. 

Negara tujuan ekspor Indonesia tertinggi adalah Jepang US$ 1,61 miliar, China US$ 1,36 miliar, AS US$ 1,2 miliar. Ketiga negara ini memiliki pangsa pasar ekspor 33,26%. Sisanya adalah ke ASEAN dan Uni Eropa.

Sementara nilai impor Indonesia di Januari 2012 adalah US$ 14,57 miliar atau naik 16,02% dibanding Januari 2011. Sementara impor migas US$ 2,99 miliar dan impor non migas US$ 11,58 miliar.

Tiga negara yang paling 'rajin' mengimpor barang ke Indonesia adalah China dengan nilai US$ 2,53 miliar, Jepang US$ 1,74 miliar, dan Singapura US$ 850 juta.







referensi : 


http://finance.detik.com/read/2012/03/01/115716/1855277/4/makin-tekor-dagang-sama-china-surplus-perdagangan-ri-anjlok





jakarta - Produksi gas rata-rata pada 2012 mencapai 8.633 mmscfd dan sebagian besar diekspor keluar negeri. Kenapa? Karena lebih menguntungkan dari pada menjual ke domestik. Pasalnya, selisih harga antara harga luar negeri dengan domestik mencapai Rp 100 triliun per tahun.


Hal tersebut seperti diungkapkan Kepala Divisi Humas, Sekuriti dan Formalitas BP Migas, Gde Pradnyana mengatakan harga gas untuk domestik lebih murah dibandingkan harga jual gas yang diekspor, selisihnya sekitar US$ 6 per British Thermal Unit (mmbtu).

"Saat ini harga rata-rata gas ekspor sebesar US$ 12 per mmbtu atau sekitar US$ 72 per boe (Barel Oil Equivalent) atau kira-kira setara dengan 6 juta British Thermal Unit atauu mmbtu), sementara harga gas kita ke pasar domestik saat ini rata-rata hanya separuhnya, atau sekitar US$ 6-7 per mmbtu atau setara US$ 36 per boe," ungkap Gde kepada detikFinance, Rabu (25/4/2012).

Menurut Gde, kalau dibandingkan dengan harga gas ke pasar domestik yang rata-rata hanya US$ 6 per mmbtu. Maka tampak bahwa industri hulu migas memberikan "subsidi" (dari selisih harga ekspor terhadap domestik sebesar US$ 36 per boe) ke pembeli domestik.

"Gas yang dibeli domestik minimal sebesar 56% x produksi gas 1,5juta boe per day x selisih harga ekspor dan domestik US$ 36 per boe = US$ 30,24 juta per hari atau US$ 11 miliar/tahun," rinci Gde.
Gde bilang, jika dengan kurs dolar Rp 9000 maka selisih harga ekspor terhadap domestik ini mencapai hampir Rp.100 trilun/tahun.

"Dengan kurs US$ Rp 9.000 dikali US$ 11 miliar per tahun sama dengan Rp 100 triliun per tahun," ucap Gde. Artinya jika menjual gas ke domestik sekitar 56% dari produksi gas 1,5 juta boe per daya selama setahun Rp 100 triliun melayang.

Sebelumnya, Anggota Komiter Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Qoyum Tjandranegara, mengatakan selama ini banyak pihak mempermasalakan produksi minyak mentah Indonesia turun 20-30 ribu barel per hari.

"Tapi hampir tidak ada orang mempermasalahkan gas bumi yang diekspor hampir mencapai 800.000 berel oil equivalen (boe) per hari dengan harga hanya 55% dari hari Bahan Bakar Minyak (BBM)," ungkap Qoyum, di Jakarta, Senin (23/4/2012).
Diungkapkan Qoyum, ekspor gas bumi mencapai 800.000 boe/hari tersebut dalam setahun negara merugi sekitar Rp 183 triliun. Sedikit? Tentu tidak.




pendapat saya : harusnya pemerintah sudah dapt membenahi aturan tersebut dari awal sehingga kita tidak kecolongan melulu padahal uang yang begitu bnyak tersebut bisa di gunakan untuk kesejahteraan bangsa

referensi :



BAB II
BENTUK DAN JENIS
SURAT UTANG NEGARA
Pasal 2
(1) Surat Utang Negara diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat.
(2) Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterbitkan dalam bentuk
yang diperdagangkan atau dalam bentuk yang tidak diperdagangkan di Pasar
Sekunder.
Pasal 3
(1) Surat Utang Negara terdiri atas :
a. Surat Perbendaharaan Negara;
b. Obligasi Negara.
(2) Surat Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga
secara diskonto.
(3) Obligasi Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b berjangka waktu lebih
dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara
diskonto.










BAB III
TUJUAN PENERBITAN
SURAT UTANG NEGARA
Pasal 4
Surat Utang Negara diterbitkan untuk tujuan sebagai berikut:
a. membiayai defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. menutup kekurangan kas jangka pendek akibat ketidaksesuaian antara arus kas
penerimaan dan pengeluaran dari Rekening Kas Negara dalam satu tahun anggaran;
c. mengelola portofolio utang negara.


BAB IV
KEWENANGAN DAN KEWAJIBAN
Pasal 5
(1) Kewenangan menerbitkan Surat Utang Negara untuk tujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 berada pada Pemerintah.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksana-kan oleh Menteri.
Pasal 6
Dalam hal Pemerintah akan menerbitkan Surat Utang Negara untuk tujuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4, Menteri terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia.
Pasal 7
(1) Penerbitan Surat Utang Negara harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan atas nilai bersih
maksimal Surat Utang Negara yang akan diterbitkan dalam satu tahun anggaran.
(3) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
diberikan pada saat pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(4) Dalam hal-hal tertentu, Menteri dapat menerbitkan Surat Utang Negara melebihi nilai
bersih maksimal yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Dewan
Perwakilan Rakyat dan dilaporkan sebagai Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara tahun yang bersangkutan.
Pasal 8
(1) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat mengenai penerbitan Surat Utang Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) meliputi pembayaran semua kewajiban
bunga dan pokok yang timbul sebagai akibat penerbitan Surat Utang Negara
dimaksud.
(2) Pemerintah wajib membayar bunga dan pokok setiap Surat Utang Negara pada saat
jatuh tempo.
(3) Dana untuk membayar bunga dan pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap tahun sampai
dengan berakhirnya kewajiban tersebut.
(4) Dalam hal pembayaran kewajiban bunga dan pokok dimaksud melebihi perkiraan
dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Menteri melakukan pembayaran dan
menyampaikan realisasi pembayaran tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat
dalam pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB V
PENGELOLAAN SURAT UTANG NEGARA
Pasal 9
(1) Pengelolaan Surat Utang Negara diselenggarakan oleh Menteri.
(2) Pengelolaan Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurangkurangnya
meliputi:
a. penetapan strategi dan kebijakan pengelolaan Surat Utang Negara termasuk
kebijakan pengendalian risiko;
b. perencanaan dan penetapan struktur portofolio utang negara;
c. penerbitan Surat Utang Negara;
d. penjualan Surat Utang Negara melalui lelang dan/atau tanpa lelang;
e. pembelian kembali Surat Utang Negara sebelum jatuh tempo;
f. pelunasan;
g. aktivitas lain dalam rangka pengembangan Pasar Perdana dan Pasar Sekunder
Surat Utang Negara.
Pasal 10
(1) Dalam rangka mendukung penyelenggaraan pengelolaan Surat Utang Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Menteri membuka rekening yang merupakan
bagian dari Rekening Kas Negara.
(2) Tata cara pembukaan dan pengelolaan rekening sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 11
Setiap Surat Utang Negara mencantumkan sekurang-kurangnya:
a. nilai nominal,
b. tanggal jatuh tempo,
c. tanggal pembayaran bunga,
d. tingkat bunga (kupon),
e. frekuensi pembayaran bunga,
f. cara perhitungan pembayaran bunga,
g. ketentuan tentang hak untuk membeli kembali Surat Utang Negara sebelum jatuh
tempo,
h. ketentuan tentang pengalihan kepemilikan.
Pasal 12
(1) Kegiatan penatausahaan yang mencakup pencatatan kepemilikan, kliring dan
setelmen, serta agen pembayar bunga dan pokok Surat Utang Negara dilaksanakan
oleh Bank Indonesia.
(2) Dalam menyelenggarakan kegiatan penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Bank Indonesia wajib membuat laporan pertanggungjawaban kepada Pemerintah.
Pasal 13
(1) Menteri menunjuk Bank Indonesia sebagai agen untuk melaksanakan lelang Surat
Perbendaharaan Negara di Pasar Perdana.

(2) Menteri dapat menunjuk Bank Indonesia sebagai agen untuk melaksanakan lelang
Obligasi Negara di Pasar Perdana.
(3) Ketentuan mengenai metode lelang, jadwal pelaksanaan lelang, kriteria peserta
lelang, dan hasil akhir lelang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 14
Menteri dapat menunjuk Bank Indonesia dan/atau pihak lain sebagai agen untuk
melaksanakan pembelian dan penjualan Surat Utang Negara di Pasar Sekunder.
Pasal 15
Pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan Surat Utang Negara
dilakukan oleh instansi pemerintah yang melakukan pengaturan dan pengawasan di
bidang pasar modal.
BAB VI
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI
Pasal 16
(1) Menteri wajib menyelenggarakan penatausahaan dan membuat pertanggungjawaban
atas pengelolaan Surat Utang Negara dan dana yang dikelola.
(2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan sebagai
bagian dari pertanggungjawaban pelaksa-naan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
Pasal 17
Menteri wajib secara berkala memublikasikan informasi tentang:
a. kebijakan pengelolaan utang dan rencana penerbitan Surat Utang Negara yang
meliputi perkiraan jumlah dan jadwal waktu penerbitan;
b. jumlah Surat Utang Negara yang beredar beserta komposisinya, termasuk jenis
valuta, struktur jatuh tempo dan tingkat bunga.
Pasal 18
Tata cara penatausahaan, pertanggungjawaban, dan publikasi informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

 referensi :